Bacaan Lafad,Niat Hukum Zakat Fitrah Dan Zakat mal bahasa arab

Advertisement
Advertisement
Bacaan Lafad,Niat Hukum Zakat Fitrah Dan Zakat mal bahasa arab - kita tau rukun islam yang ke tiga iti zakat adapun masalah yang bakal di bahas banyak di antaranyah :
hukum zakat, orang yang berhak menerima zakat, zakat terbagi berapa, niat zakat,hadis tentang zakat, waktu mengeluarkan zakat dan akibat orang yang tidak zakat

Hukum Zakat
Hukum zakat awalnyah wajib bagi setiap setiap manusia mu'min,balig dan berakal, yang di maksud yang wajib di sini yaitu zakat fitrah, adapun zakat tersebut termasuk salahsatunyah rukun islam yang lima yang ke tiga, tapi kalau melihat ke unggulan atau padilah amal yang paling baik zakat itu terdapat pada urutan ke empat, yang pertama paling apdol itu sholat , yang kedua puasa di bulan Romadhon, yang ketiga munggah haji, yang ke empat zakat.zakat yang wajib di keluarkan selama satu tahun satu kali yaitu zakat pitrah.

Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Adapun orang yang berhak menerima zakat/mustahik jakat jumlahnyah ada delapan:
1.pakir adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan tetap yang tidak mencukupi bagi dirinyah dan keluarganyah
2.miskin adalah orang yang mempunyai pekerjaan tetap tapi tidak mencukupi bagi dirinyah atau keluarganyah semisal orang penghasilan lima ratus ribu perbulan pengeluaran satu juta perbulan.
3.ghorim adalah orang yang mempunyai hutang yang mana hutangnyah sebagian ulama yang lebih dari lima ratus ribu
4.mualap adalah orang yang baru masuk islam dalam arti islamnyah masih lemah dan gampang tergoyang hatinyah, baik orang kaya maupun orang miskin.
5.amilin adalah orang yang mengurus zakat,dan kelihat pekerjaannyah di antaranyah mengambil beras orang yang mau zakat dan membagikannyah.
6.amat atau abid adalah orang yang di perbudak oleh majikannyah yang belum merdeka.
7.ibnu sabil adalah orang yang berjalan di jalan alloh.
8.sabillilah adalah orang yang berperang di jalan alloh.

Zakat Terbagi
zakat terbagi dua bagian:
1.zakat badan/zakat fitrah
2.zakat mal/zakat harta
zakat badan/zakat fitrah adalah zakat yang buat membersihkan badan kita dari semua dosa dosa kecil dengan mengeluarkan zakat pitrah sebesar empat emud kalau kepada kiloan, satu emudnyah yaitu enam ons di kalikan empat jadi jumlah dua kilo setengah
zakat mal adalah zakat harta kita semisal zakat harta dagangan, zakat ingon ingon,zakat padi, jakat anggur,zakat kurma[harta yang di pakai kekuatan setiap hari

Niat Zakat

Niat ini diucapkan oleh diri kita sendiri tanpa diwakilkan kepada orang lain. Adapun lafadznya adalah sebagai berikut :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN NAFSII FARDLOL LILLAAHI TA'AALAA

Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah pada diri saya sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala


Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Jika seorang suami ingin membacakan niat zakat fitrah untuk istrinya, maka lafadznya adalah sebagai berikut :

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN ZAUJATII FARDHOL LILLAATI TA'AALAA

Artinya :
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya fardhu karena Allah Ta'ala

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Bagi orang tua yang memiliki seorang anak laki-laki yang masih bayi, balita dan/atau mungkin belum bisa membaca niat zakat fitrah, maka bisa diwakilkan kepada orang tuanya. Dan berikut adalah lafadz niatnya :
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN WALADII (Sebutkan Nama Anaknya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA

Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) Fardhu karena Allah Ta’ala

Niat zakat fitrah untuk Anak Perempuan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN BINTII (Sebutkan Nama Anaknya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA

Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya (sebut namanya), fardhu karena Allah Ta’ala


Dalil zakat
banyak di antaranyah hadis hadis tentang masalah zakat di dalam alquran atau hadis rosullulah solalohu alaihiwasalam adapun sebagian dalilnyah ddi bawah ini:

عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ ) مُتَّفَقٌ
عَلَيْه
Artinya : Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sho' kurma atau satu sho' sya'ir atas seorang hamba, orang merdeka, laki-laki dan perempuan, besar kecil dari orang-orang islam; dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan

Waktu mengeluarkan zakat
Waktunyah adalah ihktilap para alim ulama :
1.menang (zaij) yaitu pada tanggal satu ramdhan sampai tanggal dua puluh lima
2.unggul yaitu tanggal du lima sampai ahir ramadhan
3.lebih unggul yaiatu pas malam takbiran(malam idul fitri)sampai sebelum sholat idul fitri
4.haram yaitu sesudah sholat idul fitri

Akibat Orang yang tidak mengeluarkan zakat
harta,ingon ingon yang tidak di keluarkan zakatnyah nantinyah bakal jadi sebuah ular yang besar yang di namai ular tersebut namanyah suja'ul akro kalau memuntah ular tersebut akan meruksak seluruh dunia, ahli kubur tersebut bakal menanya siapa kamu ? sujaul akro menjawab aku adalah harta kamu yang tidak di keluarkan zakatnyah, sekarang kami akan memakan kamu, naudzubilahimindalik'
makanyah kita sebagai umat muslim tatati dan patuhi perintah alloh supaya tidak menyesal di kelak nanti.
alhamdulillah pembahasan tentang bacaan hukum, niat zakat fitrah dan zakat mal mohon maap bila ada kesalahan ahirul saolam warohmatulohi wabarokatuh.

Advertisement